KPU: Masa Kerja KPPS Sesuai Jadwal

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 27 April 2019 | 10:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 11K


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, masa kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetap sesuai jadwal, yakni hingga 9 Mei 2019.

Menurut Komisioner KPU RI Viryan Aziz, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019.

“Sementara  untuk panitia pemungutan suara atau PPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019,” kata Viryan di kantornya, Jumat, (26/4).

Viryan mengungkapkan, tercatat ada 225 KPPS yang meninggal dunia saat bertugas, dan 1.470 KPPS yang jatuh sakit.

 Ia menambahkan, dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan.

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Jangan mau digoda dan laporkan ke aparat, bila ada ancaman untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," pungkasnya.