Aplikasi Situng Bukan Satu-Satunya Alat Perhitungan Suara

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 27 April 2019 | 10:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 673


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, mengatakan  aplikasi Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, bukan satu-satunya alat perhitungan suara Pemilu Nasional.

“Situng hanya sebagai alat untuk menyediakan informasi secara cepat,” kata Arief di kantornya, Jumat, (26/4).

Menurut Arief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang, dan berdasarkan berita acara yangn dibuat mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kota, provinsi hingga nasional.

“Berita acara tersebut dituangkan dalam Form C1 pada tingkat TPS yang direkap pada tingkat kecamatan dalam Form DA,” ujarnya.

Form DA kemudian direkap pada tingkat kabupaten atau kota dalam bentuk Form DB yang kemudian dibawa ke tingkat Provinsi untuk dilaporkan dalam Form DC.

"Form DC di masing-masing provinsi itu dibawa ke rekap nasional dan ditetapkan KPU sebagai hasil pemilu secara nasional. Informasi yang disediakan KPU melalui situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat," paparnya.

Arief menegaskan, aplikasi Situng Pemilu 2019  dapat menjadi alat kontrol bagi banyak pihak.

"Bagi KPU jadi alat kontrol kalau ada petugas kita yang salah dan nakal. Kalau sekarang ada yang dituduh curang-curang kita bisa ngontrol juga dari situ. Bagi peserta pemilu, anda bisa lihat juga sekarang bener nggak suara anda di situ seperti itu, ada yang dikurangi nggak? Jangan hanya kalau suaranya dikurangi terus dilaporkan, kalau ditambah juga dilaporkan, supaya semuanya hasilnya sama persis dengan saat pemungutan suara," tambahnya.