KPU: Pemilu Serentak Cukup Sekali

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 24 April 2019 | 23:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 367


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada pemilu 2019.

"Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti, paling tidak saat ini, melebihi kapasitas," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz,di kantornya, Rabu, (24/4).

Menurut Viryan, lebih baik ke depan, Indonesia menggunakan pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD, serta pemilu lokal dengan dua pilihan.

Dua pilihan untuk pemilu lokal adalah pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, wali kota dan bupati digabung menjadi satu serta dipilah, misalnya tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Viryan mengungkapkan, salah satu evaluasi KPU dalam Pemilu 2019, yakni soal pengaturan pemilih yang dapat menggunakan hak pilih.

Ia menambahkan, masalah juga muncul dari pemilih yang memiliki e-KTP dan memilih di tempat lain, tetapi tidak memiliki formulir A5.