KPU Siapkan Pemisahan Pemilu Serentak

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 24 April 2019 | 08:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 335


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memisahkan pemilu serentak di tingkat daerah, dan tingkat nasional.

"Salah satu rekomendasi dan evaluasi pemilu 2019 adalah wacana pemilu serentak dua jenis, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya,Selasa,(23/4).

Menurut Hasyim, pemilu serentak daerah dan nasional sama-sama dilakukan lima tahun sekali.

“Wacana itu berasal dari riset evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2014,” tegasnya.

Hasyim menyebutkan,  pemilu serentak nasional dan daerah dilakukan pada 2019. Namun untuk membedakan waktu pelaksanaan, pemilu serentak nasional berikutnya digelar 2024, sedangkan pemilu serentak daerah pada 2022.

“Format ini akan memiliki banyak manfaat, salah satunya mengurangi beban kerja penyelenggara. Aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," paparnya.

Sebelumnya, pelaksanaan pemilu serentak 2019 telah menyebabkan banyak petugas pemilu yang menjadi korban.

Berdasarkan data dari KPU, tercatat 91 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah meninggal dunia.