KPU Sulsel Klarifikasi Isu Gedung Siluman di Makassar

:


Oleh Wandi, Sabtu, 20 April 2019 | 09:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 381


Jakarta, InfoPublik - Ketua KPU Sulsel, Misnah M Attas angkat bicara terkait beredarnya video kotak suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang tidak tersegel di salah satu gedung di Makassar.

KPU memastikan bahwa tidak ada gedung 'siluman'. Hal itu disampaikan Misnah melalui pres rilisnya, Kamis (18/4).

Berikut pernyataan Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas:

1. PPK dan PPS di Kota Makassar yang menghadapi kondisi kantor camat dan kantor kelurahan yang tidak memiliki ruangan yang mampu menampung semua kotak suara dari seluruh TPS di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dimungkinkan untuk mencari gedung atau tempat lain yang representatif di wilayahnya untuk menampung seluruh kotak suara yang ada.

2. Untuk Kelurahan Tamamaung, PPS menempatkan Kotak Suara dari TPS di dalam wilayahnya di Gedung Yayasan Kekeluargaan Masyarakat Jawa yang beralamat di Jl. A. P. Pettarani III No. 4 Makassar untuk menampung semua Kotak Suara dari seluruh TPS di wilayah Kelurahan Tamamaung, untuk dilakukan iventarisasi dan selanjutnya diserahkan ke PPK Kecamatan Panakkukang untuk pelaksanaan rekap Tingkat Kecamatan.

3. Berdasarkan pemantauan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan penjelasan dari Ketua PPS, Umar bahwa di area gedung tersebut juga dimanfaatkan sebagai TPS (TPS 15 Kelurahan Tamamaung), sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan menulis Form C1 sebagaimana dimaksud dalam video tersebut adalah kegiatan penghitungan suara di TPS tersebut.

Selanjutnya, bahwa dimungkinkan adanya Kotak Suara yang kosong yang ditampilkan dalam video tersebut sebagai kotak suara yang tidak tersegel adalah Kotak Suara yang belum diisi (sebagaimana terlihat bahwa kotak tersebut masih kosong), sehingga dapat disimpulkan bahwa hal tersebut masih menjadi rangkaian kegiatan penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu di TPS 15 Kelurahan Tamamaung, yang berdasarkan putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019 bisa diperpanjang hingga jam 12.00 waktu setempat sebelum diserahkan ke Kecamatan (PPK) melalui PPS.

4. Setelah proses penghitungan di TPS tersebut selesai, seluruh Kotak Suara di tempat tersebut kemudian disegel.

5. KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta KPU Kota Makassar untuk menempuh langkah hukum demi meluruskan informasi yg tidak utuh tersebut.

Demikian penyampaian ini kami buat agar kiranya dapat dipahami oleh seluruh masyarakat.