KPK Tak Bisa Paksa Seluruh Tahanan Nyoblos Pemilu 2019

:


Oleh Untung S, Sabtu, 20 April 2019 | 09:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 273


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa memaksa seluruh tahanan untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 lalu, mengingat hal itu merupakan hak individu sebagai warga negara, sehingga KPK hanya sebatas memberikan himbauan semata.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/4) mengungkapkan pihaknya memang memperoleh laporan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahwa hanya 36 tahanan yang melakukan pencoblosan dari total 76 orang tahanan.

"Kami hanya memfasilitasi saja karena moment lima tahunan ini merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali bagi yang tengah dalam proses hukum sepanjang tidak dicabut hak politiknya," kata Febri.

Yang terpenting menurut Febri dalam pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan aturan tahanan KPK, sehingga permintaan para tahanan agar tidak memakai rompi orange hingga tangan tak terborgol tidak bisa dipenuhi KPK, "Saat dibawa ke lokasi yang tetap borgol, di sana boleh di lepas agar memudahkan, sedangkan rompi wajib tetap dipakai, itu aturannya," ujarnya.

Febri pun mengakui karena ketatnya aturan itulah yang mungkin menjadi alasan para tahanan lainnya enggan memberikan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019 lalu, namun KPK tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada Rabu (17/4) lalu, dalam pemungutan suara yang dilakukan di Rutan KPK, total ada 36 tahanan yang menggunakan hak pilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 Guntur di Rutan KPK. Padahal total pemilih yang tercatat sebanyak 76 orang.

“Yang nyoblos itu cuma 25 dari yang 65 itu. Ditambah 11-nya, jadi 36 (orang) totalnya,” pungkas petugas KPPS Ria Supriana di Rutan KPK saat itu.