Tunggu Hasil KPU, Semua Pihak Diminta Tak Klaim Menang Pemilu

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 20 April 2019 | 09:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 335


Jakarta, InfoPublik- Berdasarkan hitung cepat quick count Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi- Ma'ruf Amin unggul atas nomor urut 02, Prabowo- Sandi dikisaran angka 10%.

Kendati demikian, untuk menghindari potensi ketegangan baru antarpendukung, Setara Institute meminta agar semua pihak tidak melakukan klaim-klaim dan perayaan berlebihan.

"Semua pihak tetap menunggu proses penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (18/4).

Ia menjelaskan, quick count (QC) adalah indikator dari penghitungan secara keseluruhan suara rakyat dalam Pemilu yang diambil dengan menggunakan teknik sampling dari real count perolehan suara di TPS.

Oleh karena itu, kata dia, QC yang dirilis oleh berbagai lembaga survei bisa dijadikan acuan untuk menyimpulkan keunggulan pasangan 01.

Menurut dia, sebagai sebuah produk pengetahuan ilmiah, QC telah diterima dalam praktik demokrasi dan teruji validitasnya sebagai instrumen pengawasan penghitungan dari potensi kecurangan.

"Oleh karena itu, produk QC harus dibela. Bukan membela lembaga survei atau pasangan 01, tetapi membela suara rakyat yang sudah dihitung secara cepat," jelas dia.

Ia menyebut, jika Jokowi hanya bersyukur atas QC, Prabowo justru menentang. "Ini suatu sikap normatif para calon dalam merespons hasil pemilihan, yang diharapkan tidak membakar emosi pendukung," ujar dia.

Menurut dia, fakta sejumlah ketidakteraturan penyelenggaraan Pemilu dan klaim kecurangan yang diajukan pihak 02 sebaiknya diselesaikan dalam kerangka demokratik.

"Kita punya Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Maka ke sanalah semua komplain diajukan," kata dia.

Ia juga menegaskan, ide menggerakkan warga untuk melakukan perlawanan atas produk demokrasi harus ditolak. Apalagi gagasan people power.

Menurutnya, publik menyimak bahwa seluruh komplain atas penyelenggaraan Pemilu telah dan terus direspons dan disikapi oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Karena itu tidak ada argumen legal dan konstitusional untuk mendelegitimasi kinerja para penyelenggaran Pemilu," ujar dia.