:
Oleh Putri, Selasa, 16 April 2019 | 20:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 555
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada direktur rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) Pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan Rabu (17/4) merupakan hak bagi yang berusia 17 tahun ke atas, tak terkecuali bagi pasien rawat inap, keluarga pasien, termasuk petugas baik di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes drg. Widyawati, MKM mengatakan instruksi itu disebarkan pada bulan Januari. “Kemenkes memberikan kemudahan kepada pasien dan keluarga pasien untuk menyumbangkan hak suaranya pada Pemilu 2019,” kata Widya Selasa (16/4).
Lanjut Widya, kemudahan proses pemungutan suara akan didukung oleh KPU yang akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Fasyankes. Syarat dan ketentuan secara teknis akan diatur oleh pihak KPU.
Petugas di Fasyankes melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak KPU dan pihak Fasyankes harus menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung.