:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2019 | 20:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 759
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan lembaga survei, untuk tidak mencuri strat dalam hitung cepat Pemilu 2019.
"Jadi tidak boleh merilis hasil survei sebelum waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana," kata komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Selasa,(16/4).
Menurut Wahyu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hitung cepat boleh dimulai dua jam, setelah pemungutan suara di Indonesia barat ditutup.
Wahyu menyebutkan, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, dan hitung cepat boleh dilakukan pada pukul 15.00 WIB.
"Dengan adanya putusan MK yang menolak uji materi atas hitung cepat lembaga survei itu, maka undang-undang itu kan efektif berlaku,” paparnya.