:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2019 | 20:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 292
Jakarta,InfoPublik-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney, Australia, merupakan prosedur yang memang disarankan.
“Penutupan TPS di Sydney itu persis seperti aturan pemungutan suara di dalam negeri, dan keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN sudah tepat,” kata Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa,(16/4).
Menurut Abhan, pemungutan suara di luar negeri memiliki batas waktu. Namun, PPLN biasanya menambah waktu karena banyak warga yang masih melakukan aktifitas sehari-hari..
Abhan mengungkapkan, kejadian di Sydney itu sama seperti yang terjadi di Hongkong.
Sedangkan, Ketua Komisi PemilihanUmum (KPU) RI Arief Budiman menyatakan pada dasarnya, aturan coblosan di luar negeri tidak jauh berbeda dengan dalam negeri. Pemilih tidak boleh hadir di luar jam yang ditentukan.
"Kalau di dalam negeri, pemilih yang kami layani adalah mereka yang datang tepat pukul 13.00. Selain itu kami tutup," ujarnya.
Sebelumnya,banyak pemilih yang tidak dapat mencoblos karena tempat pemungutan suara (TPS) di Sydney, Australia ditutup.
PPLN Sydney memutuskan menghentikan pemungutan suara pukul 18.00 waktu setempat.