Nusantara
Garut, InfoPublik - Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, menegaskan, pasangan orang tua yang sengaja menelantarkan anak-anak mereka bisa dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 j