Nusantara
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 menjadi bukti nyata keseriusan dalam menolak segala bentuk tindakan tidak bermoral. Kekerasan berbasis elektronik tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga menciptakan trauma mendalam yang berkepanjangan.