SUKARAJA, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, membuka agenda Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Kecamatan Sukaraja, Senin (3/11/2026).
Evaluasi yang dipusatkan di Desa Bukit Peninjauan II ini dieksekusi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan akar rumput yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Deddy menekankan, institusi pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang memikul tanggung jawab krusial dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah memandang bahwa pemberantasan penyelewengan anggaran tidak bisa lagi hanya mengandalkan instrumen hukum yang bersifat represif.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran, integritas, dan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran serta tanggung jawab, bukan hanya melalui pengawasan dan penindakan," tegas Deddy.
Penanaman nilai moral pada aparat birokrasi desa diyakini menjadi langkah paling rasional untuk mendirikan benteng pertahanan pertama dari ancaman rasuah.
Perhelatan evaluasi ini turut dikawal oleh Wakil Ketua Tim Penilaian Provinsi Bengkulu, Indra Venny, bersama jajaran inspektorat dan pimpinan sektor kepolisian setempat.
Arahan dan evaluasi komprehensif dari tim provinsi tersebut diproyeksikan mampu menutup celah korupsi sekaligus mendongkrak kualitas tata kelola administrasi di tingkat desa. (MC Kab. Seluma)