Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, mengingatkan agar masyarakat nelayan, khususnya warga Desa Bajo, meninggalkan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan (destructive fishing).
Hal itu disampaikan Aryanto, saat menerima kunjungan Kepala Desa Bajo bersama masyarakat serta perwakilan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), Selasa (3/11/2026).
Menurut Aryanto tantangan terbesar saat ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perubahan pola pikir (mindset) di tingkat tapak atau masyarakat desa.
Praktik ilegal seperti penggunaan bom ikan, racun, hingga kompresor untuk tujuan menangkap ikan masih kerap ditemukan dan merusak ekosistem terumbu karang.
“Kita sudah melarang mereka untuk melakukan destructive fishing, tidak boleh pakai bom, ternyata masih ada yang pakai. Ini soal mindset dan ketidaktahuan yang perlu diubah secara berjenjang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif lembaga pendamping seperti Japesda yang selama ini telah mendampingi masyarakat dalam menginisiasi tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, seperti pengelolaan gurita dan perlindungan wilayah pesisir.
Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang sejalan dengan sosial budaya masyarakat, diharapkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian laut bisa tumbuh dari dalam diri masyarakat itu sendiri.
Kepala Dinas KP Provinsi Gorontalo juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan penguatan peran Pemerintah Desa Bajo dalam mendukung Visi Program Agro Maritim oleh Gubernur Goorntalo dan Wakil Gubernur Gorontalo serta program program strategis sektor kelautan dan perikanan termasuk perlindungan sumberdaya pesisir dan mengadvokasi masyarakat dalam mencegah aktifitas illegal dan destructive fishing. (mcgorontaloprov/ppid)