Rabu, 14 Oktober 2026

Cegah Gangguan Tumbuh Kembang, Gorontalo Tingkatkan Cakupan SHK

Cegah Gangguan Tumbuh Kembang, Gorontalo Tingkatkan Cakupan SHK

Rapat Pembahasan Pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Selasa (6/10/2026). (foto ILB)

Kota Gorontalo, InfoPublik – Cakupan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) di Provinsi Gorontalo hingga September 2026 baru mencapai 53 persen, masih terpaut 37 poin persentase dari target 90 persen yang harus dicapai tahun ini.

 SHK merupakan  tes darah sederhana pada bayi baru lahir untuk mendeteksi kekurangan hormon tiroid sejak dini guna mencegah keterbelakangan mental dan gangguan pertumbuhan

Pemerintah Provinsi Gorontalo kini memperkuat koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan semakin banyak bayi baru lahir mendapatkan deteksi dini pada periode paling menentukan.

Penguatan tersebut menjadi agenda utama Rapat Pembahasan Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berlangsung di Hotel Amaris, Kota Gorontalo. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Syafiin S. Napu.

“SHK merupakan investasi untuk masa depan anak bangsa. Ketika hipotiroid kongenital tidak terdeteksi secara dini, dampaknya terhadap tumbuh kembang dan kecerdasan anak dapat bersifat permanen. Karena itu, kita tidak ingin ada bayi baru lahir di Gorontalo yang terlewat dari skrining,” ujar Syafiin, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, capaian 53 persen hingga September 2026 menunjukkan masih adanya ruang yang cukup besar untuk memperluas jangkauan pemeriksaan. 

“Kita masih mengejar target 90 persen. Tetapi target kita bukan sekadar angka cakupan. Kita harus memastikan sampel yang diambil berkualitas, pencatatan dan pelaporan berjalan tepat waktu, serta setiap kasus positif benar-benar ditindaklanjuti sampai mendapatkan terapi,” katanya.

Dinkes P2KB meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta fasilitas kesehatan yang melayani persalinan memastikan pengambilan sampel SHK dilakukan pada bayi usia 48–72 jam. Ketepatan waktu tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan skrining karena pemeriksaan harus dilakukan pada periode yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan.

Fasilitas kesehatan juga didorong memperkuat pencatatan dan pelaporan, sehingga pemerintah daerah memiliki gambaran yang akurat mengenai cakupan pemeriksaan sekaligus dapat segera mengidentifikasi fasilitas atau wilayah yang masih memiliki kesenjangan.

Tahap berikutnya tidak kalah penting: bayi dengan hasil skrining yang mengarah pada hipotiroid kongenital harus mendapatkan tindak lanjut hingga terapi. Dengan demikian, SHK tidak berhenti sebagai kegiatan pengambilan sampel, tetapi menjadi sebuah rangkaian pelayanan yang dimulai sejak bayi baru lahir hingga mendapatkan penanganan.

“Yang ingin kita selamatkan bukan hanya capaian program, tetapi masa depan anak. Satu tetes darah dari tumit bayi dapat menjadi titik awal untuk mendeteksi masalah sejak dini dan mencegah kecacatan yang sebenarnya dapat dicegah,” ujar Syafiin. (mcgoprontaloprov/ilb/md)