Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh memperkuat pengawasan peredaran obat golongan narkotika dan psikotropika di fasilitas pelayanan kesehatan melalui penertiban pelaporan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
Upaya tersebut dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaporan SIPNAP yang digelar Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Banda Aceh di Aula Dinkes Banda Aceh, Senin (5/10/2026).
Kegiatan diikuti puluhan Apoteker Penanggung Jawab dari rumah sakit dan klinik di wilayah Kota Banda Aceh. Peserta mendapat pendampingan mengenai pengoperasian SIPNAP, penyelarasan data stok fisik dengan laporan digital, serta penanganan kendala teknis dalam proses penginputan.
Kepala Bidang SDK Dinkes Banda Aceh Rina Arlini mengatakan, ketertiban pelaporan melalui SIPNAP menjadi bagian penting dalam memastikan peredaran dan penggunaan obat narkotika serta psikotropika dapat dipantau dengan baik.
“SIPNAP ini kunci untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan obat keras di masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh rumah sakit dan klinik tertib dan tepat waktu menyampaikan laporan bulanan melalui sistem terintegrasi ini,” ujar Rina.
Selain pendampingan teknis, kegiatan tersebut juga mengevaluasi kepatuhan pelaporan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan dalam beberapa periode terakhir. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan kesesuaian antara kondisi persediaan obat secara fisik dengan data yang dilaporkan dalam sistem.
Rina berharap penguatan pelaporan tersebut dapat meningkatkan tata kelola kefarmasian di rumah sakit dan klinik sehingga pengawasan obat narkotika dan psikotropika berlangsung lebih optimal dan akuntabel.
Materi monev disampaikan oleh Dian Aryanti, SKM, dan Susi Handayani, Amd.Farm., dari Dinkes Kota Banda Aceh.
Melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala, Dinkes Banda Aceh mendorong fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai standar pelayanan kefarmasian yang berlaku.