Bojonegoro, InfoPublik — Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.
SE tersebut menekankan pencegahan praktik pungutan di luar ketentuan, suap, dan gratifikasi serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Sektor yang menjadi perhatian khusus meliputi pendidikan, perizinan, pencatatan sipil, dan kesehatan.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik.
“Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung,” jelas Achmad di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Jumat (2/10/2026).
Masyarakat juga dapat menggunakan kanal Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui https://gol.kpk.go.id untuk pelaporan gratifikasi.
Sementara dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkab Bojonegoro dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) pada alamat surat elektronik wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id.
Adapun Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik.
Dalam SE tersebut, unit penyelenggara pelayanan diwajibkan tidak melakukan pungutan maupun meminta atau menerima imbalan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas juga diminta menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi dalam menjalankan tugas.
Setiap unit pelayanan turut diminta memasang maklumat, standar, dan alur pelayanan serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Pimpinan perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Khusus sektor pendidikan, SE melarang pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maupun ujian.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) juga diminta dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
Guru dan tenaga kependidikan dilarang meminta atau menerima pembayaran, pemberian, maupun iuran dari peserta didik, orang tua, atau wali jika tidak memiliki dasar ketentuan yang berlaku.
Pada sektor perizinan, pelayanan perizinan berusaha diarahkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Petugas juga diwajibkan menggunakan identitas resmi serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun terkait pelayanan.
Untuk sektor pencatatan sipil, pelayanan kependudukan tidak diperkenankan memungut biaya di luar ketentuan, sementara sistem antrean diminta dilaksanakan secara tertib.
Di sektor kesehatan, petugas dilarang meminta atau menerima imbalan di luar ketentuan, termasuk untuk mempercepat pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat, maupun layanan kesehatan lainnya.
Pelayanan juga diwajibkan diberikan sesuai standar dan tanpa diskriminasi.
“Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” imbuh Achmad.
[cs/nn]