Tidore, InfoPublik – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat dengan memberikan sanksi kepada pedagang, pelaku usaha, dan pemilik transportasi umum yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo, mengatakan sanksi mulai diberlakukan pada Jumat keempat penerapan Perwali setelah pemerintah daerah melakukan sosialisasi selama tiga pekan.
“Sudah tiga kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan, namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu, masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum jelang waktu salat Jumat,” kata dia saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para asisten, staf ahli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (28/9/2026).
Menurut Ismail, keterlambatan dalam menghentikan aktivitas tersebut antara lain disebabkan masih ramainya pembeli sehingga pedagang tetap melayani transaksi. Kondisi itu, kata dia, perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penerapan sanksi.
“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek, sehingga ke depannya Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal. Masyarakat pada umumnya juga harus mematuhi peraturan ini, sehingga pada waktu pembatasan tidak ada lagi aktivitas jual beli di pasar maupun di toko-toko,” ujar dia.
Ismail menegaskan, penerapan pembatasan aktivitas pada hari Jumat merupakan bagian dari upaya membangun kebiasaan dan kesadaran masyarakat.
Selain sosialisasi, pemberian sanksi diharapkan dapat mendorong kepatuhan sehingga pelaksanaan Perwali dapat berjalan secara konsisten tanpa harus terus-menerus dilakukan pemantauan.
Sementara itu, OPD teknis, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Perhubungan, akan menindaklanjuti hasil evaluasi dengan menyampaikan surat dan membagikan selebaran kepada pemilik tempat usaha, Organda, serta pengurus bentor mengenai poin-poin Perwali dan surat edaran yang telah diterbitkan.
Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk berisi ketentuan Perwali di sejumlah titik Pelabuhan Penyeberangan sebagai bagian dari penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jasa transportasi.
(Tn/mc Tidore)