Bungku, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Morowali terus mendorong penguatan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pada 2021. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan struktur organisasi diikuti pola kerja yang lebih efektif, kolaboratif, dan berorientasi pada kinerja.
Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 dan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021. Kebijakan tersebut berdampak pada pengalihan sebanyak 242 jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Morowali menetapkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2022 sebagai pedoman sistem kerja ASN dalam mendukung penyederhanaan birokrasi.
Sistem kerja tersebut dirancang untuk mengubah pola kerja birokrasi yang sebelumnya bertumpu pada struktur hierarkis dan berjenjang menjadi lebih dinamis, fleksibel, serta berbasis kompetensi dan kolaborasi.
Namun, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya optimal. Dalam praktiknya, sejumlah perangkat daerah masih menggunakan pola kerja lama yang bersifat struktural dan berjenjang.
Pembagian tugas juga belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kompetensi dan peran pejabat fungsional. Pola kerja yang terbentuk sebelum penyederhanaan birokrasi masih menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyederhanaan birokrasi tidak cukup hanya melalui perubahan struktur organisasi. Perubahan sistem kerja menjadi bagian penting agar tujuan reformasi birokrasi dapat diwujudkan secara menyeluruh. Karena itu, penguatan implementasi sistem kerja perlu dilakukan melalui sejumlah langkah.
Pertama, meningkatkan pemahaman pimpinan dan pejabat fungsional mengenai sistem kerja baru. Pemahaman tersebut penting agar pembagian dan pelaksanaan tugas tidak lagi mengacu pada pola kerja lama, tetapi beralih pada mekanisme yang kolaboratif dan berbasis kompetensi.
Kedua, memperkuat peran pimpinan perangkat daerah dalam menerapkan sistem kerja. Pimpinan perlu memastikan pembagian tugas dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta target kinerja yang telah ditetapkan.
Ketiga, perangkat daerah perlu menyusun dan menyempurnakan proses bisnis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan struktur organisasi hasil penyederhanaan birokrasi.
Pedoman kerja yang jelas diperlukan agar pelaksanaan tugas antarjabatan dapat berjalan efektif sekaligus mencegah kembalinya pola kerja birokrasi yang terlalu bergantung pada jenjang struktural.
Dengan penguatan tersebut, penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Morowali diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi. Transformasi juga perlu terlihat dalam cara ASN bekerja sehingga pelayanan pemerintahan menjadi lebih efektif, kolaboratif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.