Satpol PP dan Bea Cukai Tegal Gempur Rokok Ilegal di Batang
Sejumlah tim gabungan menyita rokok ilegas di salah satu warung di Kabupaten Batang.
Sejumlah tim gabungan menyita rokok ilegas di salah satu warung di Kabupaten Batang.
Batang, InfoPublik – Satpol PP Kabupaten Batang bersama tim gabungan menyita 11.180 batang rokok ilegal dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (26/5/2026).
Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyasar sejumlah warung kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Batang, Haryono, mengatakan operasi tersebut melibatkan Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta KPP Bea Cukai Tegal.
“Demi memaksimalkan hasil, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Mereka menerjunkan kekuatan penuh bersama Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tegal. Pergerakan masif ini diawali dengan apel persiapan,” kata Haryono di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Haryono menjelaskan, tim gabungan menyisir sejumlah lokasi berdasarkan pemetaan dan laporan masyarakat.
Di lokasi pertama, Warung Madura di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas menemukan 10.400 batang rokok ilegal. Sebagian rokok dipajang di rak samping warung, sementara stok lainnya disimpan dalam kardus di kamar tidur.
“Rokok ilegal sengaja dipajang bebas di rak samping warung, sementara stok lainnya disembunyikan di dalam kardus yang diletakkan di dalam kamar tidur,” jelasnya.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain Bonte, Humer, Everest, Marbol, Manchester, Suryaku, YS Pro, Marlong, Angker, LA-KU, Banana, King Garet, MS Spesial, Complex, dan Avatar.
Operasi kemudian berlanjut ke Desa Lebo, Kecamatan Batang. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti meski sebelumnya terdapat indikasi peredaran rokok ilegal.
Di lokasi ketiga, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, petugas mengamankan 780 batang rokok ilegal dari sebuah Warung Madura berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan aduan Satpol PP.
“Dari keseluruhan operasi yang digelar hingga selesai, tim gabungan sukses mengamankan total 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa oleh tim Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penyitaan, Bea Cukai juga menjatuhkan sanksi administrasi kepada pedagang. Warung di Desa Kecepak dikenai denda Rp23.644.000, sedangkan warung di Kelurahan Kauman dikenai denda Rp1.778.000. Total denda yang masuk kas negara mencapai Rp25.422.000.
Haryono menambahkan, petugas juga melakukan edukasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di warung yang dikunjungi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang.
(MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)
© Copyright 2026, All Rights Reserved