Batang, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang meminta fungsi pedestrian di depan Indomaret Fres, kawasan Alun-Alun Batang, dikembalikan sebagaimana mestinya.
Kepala DPUPR Batang, Endro Suryono, mengatakan pedestrian merupakan fasilitas publik yang harus berfungsi sebagai jalur pejalan kaki, termasuk mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Fungsi pedestrian itu ya ada batu alamnya, ada lantai batu alamnya, ada difabelnya, dan saluran drainase mendolnya harus kembali,” kata Endro saat ditemui di kantornya, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (25/5/2026).
Menurut Endro, pengembalian fungsi tidak hanya menyangkut jalur pejalan kaki, tetapi juga area parkir di sekitarnya yang termasuk bagian dari aset publik.
Ia menegaskan, persoalan parkir tidak boleh menggeser fungsi utama pedestrian sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Itu artinya kita mengembalikan fungsinya dulu untuk pedestrian, bukan konsentrasi di parkirnya. Masak kita yang bangunkan lagi. Artinya Indomaret yang harus mengembalikan fungsinya,” tegasnya.
Endro menyebut DPUPR Batang telah berkoordinasi dengan pihak manajemen Indomaret agar segera memulihkan fungsi pedestrian tersebut.
“Kami sudah koordinasi sama Indomaret untuk segera mengembalikan fungsi pedestrian, karena masyarakat sudah mulai bertanya,” ujarnya.
Langkah itu diambil setelah muncul keluhan dari warga dan perhatian dari dinas terkait. Pemerintah daerah, kata Endro, ingin memastikan aset publik tetap digunakan sesuai fungsinya.
“Intinya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa aset publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya, bukan sekadar menjadi area parkir saja,” pungkasnya.
(MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)