Bener Meriah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menggelar Rapat Prakoordinasi Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi, sinkronisasi, serta peningkatan kualitas manajemen kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Rapat diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Kepegawaian, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Organisasi Setdakab, serta unsur perencanaan, hukum, dan penelitian pengembangan daerah.
Selain itu, turut hadir sekretaris perangkat daerah, kepala bidang terkait, PIC kinerja kepegawaian, analis kebijakan ahli muda, hingga perancang peraturan perundang-undangan ahli muda di lingkungan Setdakab Bener Meriah.
Kegiatan berlangsung antusias dan menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan manajemen kinerja ASN yang efektif, terukur, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah isu strategis, mulai dari evaluasi kinerja ASN, penyusunan target kerja, peningkatan disiplin pegawai, hingga penguatan budaya kerja profesional di lingkungan pemerintahan daerah.
Rapat prakoordinasi juga menjadi wadah sinergi antarperangkat daerah guna memastikan target pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal melalui peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem manajemen kinerja ASN yang berbasis integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan prakoordinasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah diharapkan dapat meningkatkan sinergi, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.