Selasa, 22 April 2025 5:52:30

Efisiensi Anggaran Pusat, Program PTSL 2025 Tuban Fokus pada 14 Desa Prioritas

: Foto : Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban, Kacung Efendi. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 15 April 2025 | 18:57 WIB - Redaktur: Juli - 154


Tuban, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Tuban terus berupaya menyukseskan program strategis nasional meskipun dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Salah satu program terdampak adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 yang mengalami penyesuaian target.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban, Kacung Efendi, menjelaskan bahwa semula program PTSL di Tuban ditargetkan untuk 25 ribu bidang tanah di 28 desa. Namun karena adanya efisiensi anggaran pada Februari lalu, target program dikurangi menjadi 2.500 bidang yang tersebar di 14 desa yang sebelumnya telah menjadi lokasi PTSL.

"Walaupun terjadi penyesuaian, program SHAT tetap berjalan dengan target 2.500 bidang di 14 desa. Kami tetap komitmen mendampingi proses ini secara maksimal," ujar Kacung saat ditemui pada Selasa (15/4/2025).

Meski lokasi dan persiapan awal telah dilakukan, termasuk sosialisasi dan pengambilan sumpah petugas, beberapa desa terpaksa menunda partisipasi mereka karena anggaran pusat tidak memungkinkan cakupan seluas sebelumnya.

Kacung juga menyampaikan bahwa desa-desa yang terdampak dapat bersurat kepada Pemkab Tuban agar mempertimbangkan kemungkinan pemberian dana talangan dari APBD sebagai bentuk dukungan terhadap program sertifikasi tanah masyarakat.

"Dengan dukungan Pemkab, kami berharap proses pendampingan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap bisa optimal," imbuhnya.

Daftar 14 Desa Prioritas Program SHAT 2025:

1. Kecamatan Merakurak: Mandirejo, Sembungrejo

2. Kecamatan Kerek: Mliwang,          Sumberarum, Kasiman

3. Kecamatan Tuban:                          Sumurgung, Kembangbilo

4. Kecamatan Singgahan:                  Mulyoagung, Lajokidul

5. Kecamatan Bangilan:                      Sidotentrem

6. Kecamatan Kenduruan:                  Sidorejo

7. Kecamatan Plumpang:                  Kesamben

8. Kecamatan Soko:                            Prambontergayang

9. Kecamatan Parengan:                     Kemlaten

Beberapa tantangan masih dihadapi di lapangan, seperti sengketa tanah, status waris yang belum jelas, hingga pemilik tanah yang berada di luar daerah. Namun BPN Tuban menyatakan siap membantu menyelesaikan kendala tersebut demi kelancaran program.

Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset warga melalui sertifikasi tanah. Meskipun tahun ini terjadi penyesuaian target, pemerintah tetap berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tuban.