- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 16 April 2025 | 13:42 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Pemko akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 9 April. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Selasa, 8 April 2025 | 14:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 198
Padang Panjang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang Panjang akan melaksanakan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Pusat mulai 9 April 2025.
Hal ini telah disampaikan oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, saat Rapat Koordinasi bersama Wakil Wali Kota, Allex Saputra, kepala OPD, camat, dan lurah di Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang pada Senin (7/4/2025).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Hendri menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas ini diberlakukan guna menertibkan kembali lalu lintas di kawasan Pasar Pusat, sehingga arus kendaraan menuju pasar tetap lancar. "Kita menertibkan lagi kawasan ini agar lalu lintas masyarakat tetap lancar saat menuju kawasan pasar. Kita berlakukan mulai 9 April lusa hingga seterusnya," ujarnya.
Adapun rute rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan adalah sebagai berikut: Jalan Imam Bonjol akan satu arah dari Balai-Balai (AB Mart) menuju Simpang Karya. Jalan M. Sjafei dan Khatib Sulaiman juga akan satu arah dari Simpang M. Sjafei sampai Gerbang Tanah Hitam. Jalan M. Yamin depan Bank Nagari bisa dua arah dari Simpang Karya ke Bukit Surungan. Sedangkan Jalan Sudirman akan satu arah dari Simpang PDAM ke Simpang SMPN 1 dan satu arah dari Simpang Martabak Kubang ke Simpang Teras Kartini.
Lebih lanjut, Wali Kota Hendri juga menekankan bahwa kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang masuk ke Pasar Kuliner, baik dari arah depan Jalan Sjafei maupun dari arah Polsek. Rekayasa lalu lintas ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk roda dua, roda empat, roda enam, serta ojek pasar.
“Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, kami berharap bisa dipatuhi oleh semua pengguna jalan tanpa ada yang melanggar, karena petugas akan ditugaskan di lokasi-lokasi tertentu nantinya,” tuturnya.
Selain itu, Wali Kota Hendri juga menegaskan pentingnya kebersihan lingkungan, penertiban baliho yang tidak pada tempatnya, serta penertiban bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
(MC Padang Panjang/Shintia)