Senin, 21 April 2025 22:10:29

Kembalikan Fungsi Pelabuhan Perikanan, Pedagang Non-Perikanan Direlokasi Secara Humanis

: Rapat koordinasi penertiban PPT Tenda yang dilakuakn secara daring.


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 5 April 2025 | 07:22 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 234


Kota Gorontalo, InfoPublik  – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), mulai mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pedagang non-perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda (PPI Tenda), Kota Gorontalo.

Langkah itu diambil untuk mengembalikan fungsi pelabuhan perikanan sesuai peruntukannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Rapat koordinasi penertiban digelar secara daring pada Jumat (4/4/2025), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, serta dimoderatori oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II.

Turut hadir dalam rapat tersebut DKP Provinsi Gorontalo juga beberapa unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Koperindag, Biro Hukum, dan lainnya.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo Sila N. Botutihe menyatakan, keberadaan aktivitas non-perikanan di kawasan pelabuhan tidak lagi sesuai sejak kewenangan pengelolaan dialihkan dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Fungsi pelabuhan harus kembali sebagaimana mestinya, yaitu sebagai pusat kegiatan pelayanan pemerintahan dan pengusahaan perikanan berdasarkan Permen KP nomor 8 tahun 2012 tentang pelabuhan Perikanan. Kegiatan di luar dari pada itu tentu harus kami tata ulang,” kata Sila Botutihe.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan humanis. DKP Provinsi Gorontalo melalui UPTD PPI Tenda, telah melakukan sosialisasi kepada pedagang telah dilaksanakan sejak 14 hingga 30 Maret 2025.

Hasilnya, para pedagang pada prinsipnya bersedia direlokasi, namun meminta waktu hingga satu minggu setelah Hari Raya Ketupat.

UPTD juga telah melakukan pendataan, memasang spanduk larangan, serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pedagang. Surat pernyataan kesediaan relokasi juga akan disiapkan dan nantinya ditandatangani oleh masing-masing pedagang.

Penertiban lokasi nantinya akan melibatkan Satpol PP Provinsi Gorontalo untuk pengamanan di lapangan. Pentingnya pendataan pedagang non-ikan yang transparan yang adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial tambah Biro Hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Gubernur telah memberikan arahan tegas agar penataan dilakukan segera, namun tetap mengedepankan komunikasi yang humanis dengan pedagang. 

Di samping itu Pemprov Gorontalo juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo terkait kesiapan lokasi relokasi bagi pedagang tersebut.

Rapat lanjutan direncanakan bersama Pemerintah Kota Gorontalo pada 11 April 2025 sebagai tindak lanjut teknis agar penertiban berjalan tertib, lancar, dan tetap berpihak pada kepentingan bersama. (mcgorontaloprov/yanto)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 14 April 2025 | 07:30 WIB
Pulihkan Fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda, Pemprov Gorontalo Relokasi Pedagang
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 12 April 2025 | 15:12 WIB
Pemprov Gorontalo Segera Optimalkan Fungsi Pelabuhan Tenda
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 26 Maret 2025 | 17:37 WIB
Bupati Agam Bahas Solusi Lingkungan Danau Maninjau Bersama PT INO