- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:31 WIB
: Webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di wilayah Bakorwil V Jember. Foto: dok.MC Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 27 Maret 2025 | 16:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 114
Surabaya, InfoPublik - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa diimbau agar tak takut dengan ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) jika terkait sengketa informasi.
Demikian pernyataan ini ditegaskan Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latief saat Webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di wilayah Bakorwil V Jember.
Penegasan tersebut disampaikannya juga untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa agar paham peran dan fungsi PPID Desa. Hal itu juga menjadi jawaban atas keresahan para kepala desa dan aparatur desa yang sering diancam oleh wartawan.
"Kalau yang mengancam wartawan, dia tidak memiliki hak untuk melaporkan suatu kasus ke APH. Mereka hanya berwenang untuk mempublikasikan berita sesuai kode etik jurnalistik saja sesuai tugasnya," kata Djoko, Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan, jika desa merasa berita yang dipublikasikan tidak memiliki timbal balik atau merugikan, maka dapat dilakukan hak jawab. Jika tetap tidak direspon, maka selanjutnya bisa membuat pengaduan kepada Dewan Pers secara online untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Djoko menjelaskan, pemerintah desa memiliki kewajiban dalam pelayanan informasi publik. Termasuk menetapkan Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi publik, mengikuti alur pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan, serta menganggarkan pembiayaan yang memadai.
Selain itu, desa juga wajib menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, seperti papan pengumuman dan meja informasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. "Pemohon informasi harus diterima dengan baik dan dilayani secara profesional, baik itu wartawan, LSM, maupun perorangan. Setiap permohonan informasi harus mengikuti prosedur yang sudah tertulis dalam UU, dan jika pemohon tidak memenuhi syarat administrasi, maka petugas dapat memberikan penjelasan terkait persyaratan yang perlu dipenuhi," jelasnya.
Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Mahmud Suhermono, menambahkan, keterbukaan informasi publik membawa dampak positif dalam penyebaran informasi, tetapi juga menimbulkan tantangan baru, seperti penyebaran hoaks dan informasi yang tidak terverifikasi. Dalam menghadapi tantangan ini, peran media pers sebagai penyedia informasi yang akurat menjadi semakin penting.
"Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap orang yang menghalang-halangi kinerja pers dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun jika mengaku pers tapi bukan dari media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya juga tidak tersertifikasi, maka tidak harus dilayani dan bisa ditolak secara baik-baik," pungkasnya. (MC Jatim)