- Oleh MC KAB SUMENEP
- Jumat, 28 Maret 2025 | 16:27 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 25 Maret 2025 | 13:57 WIB - Redaktur: Juli - 111
Sumenep, InfoPublik – Dalam rangka menghindari darurat sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai pengendalian sampah menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Senin (24/3/2025), menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, serta mengurangi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bupati Sumenep mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mengurangi sampah selama perayaan Hari Raya Idulfitri. Beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Membawa Peralatan Salat Sendiri: Masyarakat diminta untuk membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang, serta membawa pulang setelah Salat Idulfitri.
2. Hindari Membawa Makanan atau Minuman: Bupati juga mengingatkan agar tidak membawa makanan atau minuman ke lokasi Salat Idulfitri untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan.
Untuk memastikan kebersihan tempat Salat Idulfitri, Pemkab Sumenep telah membentuk satuan tugas khusus. Tim ini bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan area setelah acara salat berlangsung. Selain itu, Pemkab juga akan melakukan perekaman data sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang dikelola oleh KLHK.
Bupati Sumenep juga mengimbau kepada seluruh kepala OPD, BUMN/BUMD, camat, lurah, kades, serta masyarakat Sumenep untuk menyebarkan informasi mengenai pengurangan dan penanganan sampah melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.
Masyarakat diminta untuk menggunakan hashtag #MudikMinimSampah2025 dan #LebaranMinimSampah saat membagikan informasi di media sosial.
“Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, terutama saat Hari Raya Idulfitri,” tambah bupati.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2025, dapat mengaksesnya melalui link yang tersedia.