- Oleh MC KAB SUMENEP
- Rabu, 12 Maret 2025 | 12:16 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 12 Maret 2025 | 12:14 WIB - Redaktur: Juli - 128
Sumenep, InfoPublik – Penyelesaian pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Sumenep, sudah hampir rampung sebelum Maret 2025.
Pengangkatan tersebut harus menunggu proses penyerahan Surat Keputusan (SK) setelah penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menjelaskan bahwa seluruh proses penyelesaian pengangkatan CASN dan PPPK tahap 1 telah selesai sebelum Maret 2025. Saat ini, mereka tinggal menunggu tindak lanjut dari Kemenpan RB.
"Kami sudah siap, tinggal menunggu proses selanjutnya dari Menpan RB. Semuanya sudah tuntas, tinggal penyerahan SK setelah NIP diterbitkan," kata Edy Rasiyadi, saat berbicara dengan perwakilan calon PPPK tahap 1 teknis, Selasa (11/3/2025).
Namun, keputusan terbaru dari Kemenpan RB, yang tertuang dalam surat nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, menyatakan bahwa pengangkatan CASN dan PPPK akan dilaksanakan secara bertahap. Pengangkatan CASN akan dilakukan serentak mulai 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan dan harus mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Calon PPPK Tahap 1 Teknis Kabupaten Sumenep, Feriyanto, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan Kemenpan RB yang memutuskan pengangkatan PPPK ditunda hingga 2026. Meskipun sudah berjuang selama berbulan-bulan, termasuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 pada akhir 2024, mereka harus menunggu lebih lama untuk diangkat sebagai PPPK.
"Keputusan ini sangat memberatkan bagi kami yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kami sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari tes, pengajuan Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga pengusulan NIP. Kami berharap kebijakan ini bisa dikaji ulang, agar pengangkatan dapat segera dilakukan pada 2025," ujarnya.
Feriyanto juga menyampaikan bahwa meskipun kecewa, pihaknya bersama rekan-rekan yang senasib akan terus memperjuangkan aspirasi mereka melalui forum honorer R2 dan R3 yang berjuang ke pusat agar pengangkatan bisa dilakukan lebih cepat.
Meskipun keputusan Kemenpan RB belum dapat diubah, Edy Rasiyadi berharap ada perubahan kebijakan yang memungkinkan pengangkatan CASN dan PPPK bisa dilakukan lebih cepat, terutama bagi honorer yang telah mengabdi lama, termasuk yang sudah memasuki masa pensiun.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan, agar pengangkatan bisa segera dilakukan. Karena ini menyangkut kebijakan publik yang dapat berubah kapan saja," tambahnya.
Sebagai informasi, ada 107 orang yang lolos seleksi PPPK tahap 1 di Kabupaten Sumenep pada akhir 2024 lalu, kini harus menunggu hingga Maret 2026 untuk diangkat secara serentak bersama PPPK lainnya. Meski demikian, mereka tetap optimistis dengan perjuangan yang sedang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap memantau perkembangan terbaru terkait kebijakan ini, sambil terus menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Diharapkan ada solusi terbaik untuk seluruh honorer yang telah bekerja dengan penuh dedikasi di berbagai sektor.