- Oleh Dian Thenniarti
- Rabu, 26 Maret 2025 | 21:48 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024.
Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 25 Februari 2025 | 20:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 314
Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak 2024 dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025).
Keputusan ini menandai babak baru dalam tahapan Pilkada Siak, di mana semua pihak diharapkan dapat menghormati serta menjalankan keputusan MK guna menjaga integritas demokrasi dan menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pihaknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) serta membentuk TPS khusus bagi pasien dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak.
Dalam sidang tersebut, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Siak dan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Afni-Syamsurizal, yang sebelumnya menolak permohonan PSU.
"Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS yang berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang harus segera dilakukan agar prinsip demokrasi tetap terjaga," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon, termasuk perintah untuk melakukan PSU di TPS 03 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, serta TPS 03 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk membentuk TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak guna memastikan pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang bertugas pada hari pemungutan suara tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Dalam putusan ini, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara di TPS yang diperintahkan untuk menggelar PSU.
Hasil pemungutan suara ulang nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara dari TPS lain yang tidak mengalami pembatalan.
Guna memastikan proses PSU berjalan dengan lancar, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Siak.
Sementara itu, Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi jalannya PSU dengan melibatkan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
“Kami berharap proses PSU dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Suhartoyo.
(MC/Siak/dp07)