Cegah Penyakit Zoonosis, Pemotongan Unggas di Garut Wajib Penuhi Standar ASUH

: Kepala Bidang Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten Garut, drh. Agustina Dini Sapvita Pudiasari, bersama petugas melakukan pemantauan RPU di Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Tarogong Kidul, dan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (4/2/2025). (Foto: Dok. Diskannak Kab. Garut)


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 10 Februari 2025 | 05:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 155


Garut, InfoPublik – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut meningkatkan pengawasan terhadap Rumah Potong Unggas (RPU) guna memastikan daging unggas yang beredar di masyarakat memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Diskannak Garut, Agustina Dini Sapvita Pudiasari, menegaskan bahwa proses pemotongan unggas harus dilakukan di RPU yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"RPU memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran penyakit zoonosis dan memastikan daging ayam yang dihasilkan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)," ujar Agustina, melalui keterangan pers pada Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, meskipun pemeliharaan ayam sudah dilakukan dengan baik di tingkat peternak, kualitas daging unggas tetap berisiko menurun apabila proses pemotongan di RPU tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan.

Diskannak Garut melakukan inspeksi rutin terhadap RPU yang beroperasi di wilayahnya. Aspek yang diawasi meliputi:

  • Kebersihan lokasi pemotongan.
  • Sanitasi bangunan dan peralatan.
  • Prosedur pemotongan unggas.
  • Kebersihan pekerja dan lingkungan sekitar.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap RPU mematuhi standar operasional yang ditetapkan, sehingga daging unggas yang beredar di pasaran terjamin kesehatannya dan bebas dari kontaminasi penyakit.

"Sebagus apa pun pemeliharaan ayam di hulu, jika proses pemotongan di RPU tidak memenuhi standar, maka risiko penyebaran penyakit tetap tinggi," tambah Agustina.

Meski pengawasan terus diperketat, Diskannak Garut menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Hal ini menyebabkan kurang optimalnya pemantauan dan inspeksi di beberapa titik.

"Belum ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemotongan unggas karena keterbatasan sumber daya dan anggaran," ungkapnya.

Selain inspeksi langsung, Diskannak juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel daging unggas untuk memastikan tidak ada kontaminasi penyakit atau zat berbahaya. Namun, mekanisme ini masih belum berjalan maksimal akibat keterbatasan fasilitas.

Selain itu, Diskannak Garut juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk unggas yang sehat dan higienis.

Dengan upaya ini, Diskannak berharap kualitas daging unggas di Kabupaten Garut dapat terus terjaga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan.

"Kami terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya membeli produk unggas yang aman dikonsumsi serta cara memilih daging unggas yang higienis," tutup Agustina.


Penulis : Nindi Nurdiyanti
Penyunting : Yanyan Agus Supianto

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:16 WIB
CKG Mobile, Dinkes Gorontalo Temukan Masalah Berat Badan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 17:17 WIB
Pemkab Lumajang Optimalisasi Peran Posyandu
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 15:50 WIB
Bupati Lumajang Tekankan Pentingnya Pendataan Kesehatan yang Akurat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 15:49 WIB
Pemkab Lumajang Tingkatkan Anggaran untuk Penguatan Pelayanan Posyandu
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 02:04 WIB
Puskesmas Gelar CKG ke Organisasi Perangkat Daerah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 02:21 WIB
Wagub Gorontalo Dorong Optimalisasi Program CKG
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 08:34 WIB
Puskesmas Sosialisasikan Cek Kesehatan Gratis