Kepala BPKD Aceh Selatan: SPM sudah Masuk Mengalami Keterlambatan Pembayaran

:


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 31 Desember 2024 | 08:34 WIB - Redaktur: Juli - 159


Tapaktuan, InfoPublik - Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, Senin (30/12/2024), menyampaikan bahwa menjelang tutup tahun anggaran 2024, pemerintah daerah melalui BPKD saat ini telah mencatat dan menginventarisasi pengajuan SPM yang kemungkinan akan mengalami keterlambatan pembayaran.

Hal itu menyikapi berbagai pemberitaan dan informasi terkait kondisi keuangan daerah Aceh Selatan yang carut marut saat ini.

"Beban dan dinamika persoalan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun ini, di antaranya biaya penyelenggaraan pilkada, belum optimalnya capaian PAD, pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak, iuran BPJS, serta keterlambatan transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, turut menjadi kendala dalam merealisasikan pembayaran tagihan di tahun ini," jelasnya.

Sementara itu, penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) ditentukan sudah terbagi habis sesuai dengan juknis dan mandatory spending bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

"Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa SPM yang telah diajukan tidak dibayar. Kami pastikan bahwa SPM yang tidak dapat dibayarkan per 31 Desember 2024, akan dibayarkan pada tahun 2025, namun ada mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Syamsul.

Menurutnya, penatausahaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme dan sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.

Hal ini menjadikan setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya tidak ugal-ugalan.

"Kondisi ini tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, namun juga beberapa daerah lainnya di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menerbitkan surat edaran nomor 900.1.15.1/6658/SJ terkait kondisi ini, dan menjadi panduan bagi daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi," tuturnya.

Diharapkan agar seluruh pihak dapat selektif dalam mencari dan menerima informasi, agar tidak tercipta pemahaman yang salah. (mc aceh/02r)