- Oleh MC KOTA JAMBI
- Selasa, 24 Desember 2024 | 19:13 WIB
: Pj Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Bahas Hasil Evaluasi Pemprov Terhadap Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025
Oleh MC KOTA JAMBI, Selasa, 24 Desember 2024 | 22:10 WIB - Redaktur: Juli - 99
Jambi, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Senin (23/12/2024).
Agenda rapat tersebut meliputi Penyampaian Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wakil Ketua I Muhammad Yasir dan Wakil Ketua II Jefrizen. Turut hadir Sekda Kota Jambi, Sekretaris DPRD, serta para anggota DPRD Kota Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi.
Selain pembahasan APBD, rapat ini juga mencakup agenda lain, seperti Penyampaian Laporan Hasil Reses I DPRD Kota Jambi 2024 dan laporan dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, serta Komisi-komisi DPRD Kota Jambi.
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jambi terhadap Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa aspek evaluasi secara umum telah sesuai dengan kaidah penyusunan APBD, serta selaras dengan APBD Provinsi dan APBN. Evaluasi ini juga memastikan bahwa APBD mendukung pencapaian 17 Program Prioritas Nasional dan 8 Misi Pembangunan Daerah.
“Penyusunan APBD adalah proses strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi memastikan dokumen APBD ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Sri Purwaningsih.
Dalam kesempatan tersebut, Sri juga menegaskan bahwa Pemkot Jambi berkomitmen mengikuti setiap tahapan penyusunan APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemkot Jambi juga berhasil memenuhi alokasi fungsi-fungsi mandatory spending yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti standar pelayanan minimal dan upaya pencapaian target nasional.
Evaluasi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini akan dijadikan catatan untuk peningkatan kualitas APBD di masa depan.
Sri berharap evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi perbaikan lebih awal, guna memastikan alokasi dana yang tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Struktur Anggaran APBD Kota Jambi 2025
Berikut adalah struktur anggaran APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 secara garis besar:
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Kegiatan Reses I Anggota DPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 pada daerah pemilihan masing-masing oleh pimpinan DPRD kepada Pj Wali Kota Jambi.
Dengan evaluasi APBD yang telah dilaksanakan, Pj Wali Kota Jambi berharap agar APBD 2025 dapat segera diimplementasikan untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sri Purwaningsih juga mengapresiasi komitmen DPRD Kota Jambi dalam menyusun APBD dengan baik. Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini terus berlanjut untuk memperkuat sumber daya daerah, meningkatkan output, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.
Dengan struktur anggaran yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan daerah, APBD Kota Jambi diharapkan dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2025.