- Oleh MC KOTA BATAM
- Senin, 23 Desember 2024 | 06:58 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Senin, 23 Desember 2024 | 00:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 73
Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengambil langkah tegas dalam mencegah kecurangan atau fraud di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menyelenggarakan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP).
Melalui kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi Inspektorat Daerah Kota Batam atas inisiatif menyelenggarakan sosialisasi ini. Kecurangan terjadi karena lemahnya pengendalian internal, kurangnya integritas, konflik kepentingan, atau ketidakjelasan pemberian sanksi,” ujar Jefridin di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pafa Jumat (20/12/2024)
Ia menambahkan, fraud adalah tindakan disengaja yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan, menyalahgunakan wewenang, atau memanipulasi pihak lain. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan pemberian sanksi tegas bagi pelaku menjadi prioritas utama dalam upaya pengendalian kecurangan.
Pengendalian kecurangan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 192 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan (Fraud). Perwako ini mencakup pemetaan risiko kecurangan, pencegahan, pendeteksian, dan respons terhadap kejadian fraud. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Pimpinan OPD harus menjadi teladan dalam integritas dan perilaku di lingkungan kerja. Pembuatan pakta integritas setiap tahun wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan tindakan fraud,” jelas Jefridin.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yaitu Popy Rahmat Daulay, Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Kepulauan Riau, dan Aditya Pramudia, Auditor Bidang Investigasi BPKP Kepulauan Riau.
Keduanya memberikan materi seputar implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2008.
“Diharapkan materi yang disampaikan dapat meningkatkan pemahaman tentang strategi pengendalian fraud di lingkungan Pemkot Batam,” kata Jefridin.
Dengan adanya Fraud Control Plan, Pemkot Batam menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik curang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.