- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Minggu, 22 Desember 2024 | 08:05 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 20 Desember 2024 | 09:22 WIB - Redaktur: Juli - 119
Banda Aceh, InfoPublik – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Pemerintahan Gampong Mibo di Banda Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa di Gedung Perpustakaan Mibo, Rabu (18/12/2024).
Acara ini menghadirkan Camat Banda Raya, Rahmat Kadafi, sebagai narasumber utama. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Pj Keuchik Gampong Mibo, Safriandri, yang menekankan pentingnya pemahaman perangkat gampong terkait titik-titik rawan korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Safriandri menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan aparatur gampong mengenai cara mengelola dana desa dengan baik dan bebas dari praktik korupsi. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya, Camat Banda Raya, Rahmat Kadafi, menjelaskan berbagai aspek yang rentan terhadap penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ia memberikan beberapa tips dan langkah praktis untuk mencegah terjadinya korupsi, antara lain pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan, pengawasan internal yang ketat, dan pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintahan Gampong Mibo untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan korupsi di tingkat desa.
Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab, yang memungkinkan mereka untuk mendalami kendala-kendala yang dihadapi dan solusi-solusi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan dana desa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Rahmat Kadafi berharap seluruh aparatur gampong dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.