Verifikasi Desa Antikorupsi di Kabupaten Murung Raya

: Verifikasi desa Antikorupsi di Kabupaten Murung Raya - Foto: Mc.Murung Raya


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Selasa, 17 Desember 2024 | 17:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 146


Puruk Cahu, Info Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), bersama Inspektorat Provinsi melaksanakan verifikasi desa antikorupsi 2024 di aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya, selasa (17/12/2024). 
 
Acara tersebut dihadiri, Inspektur I, Arsuni , Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar sebagai Auditor Madia,  beserta tim, pemnagku kepentingan (stakeholder) terkait, Kepala Desa Bahitom, Kepala Desa Konut, Kepala Desa Muara Joloi 1 dan undangan lainnya.
 
Arsuni Sebagai Inspektur I Inspektorat Kab.Mura, mengusulkan tiga desa untuk diseleksi salahsatunya menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Kegiatan ini merupakan tidaklanjut surat KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng, yaitu semua Kabupaten/Kota untuk menunjuk atau memilih satu desa percontohan anti korupsi.
 
"Harapannya nanti bisa membantu melakukan seleksi dari tiga desa yang sudah diusulkan, untuk di ajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng," kata Inspektur I.
 
Sementara itu, Tim Inspektorat Provinsi Kalteng juga menegaskan tahapan untuk pemilihan desa percontohan anti korupsi sampai penganugrahan ada 10 tahapan, 
“Sekarang pada tahap verifikasi dan akhirnya tahap penganugerahan akan dilaksanakan pada tahun 2025 bertepatan pada hari anti korupsi sedunia,”imbuh Hensli Kamiar.
 
Ditambahkannya tahapan verifikasi desa antikorupsi 2024 ada lima komponen dan 18 Indikator desa antikorupsi, di antara lima komponen tersebut sebagai berikut: 1. Penguatan tata laksana, 2. Penguatan pengawasan, 3. Penguatan kualitas pelayanan publik, 4. Partisipasi masyarakat, 5. Kearifan lokal. 
 
Namun dalam verifikasi ini, indikator desa anti korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa. 
 
“Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran,” kata Hensli.(DiskominfoSP_Nof, Rid/eyv).
 

Berita Terkait Lainnya