- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Selasa, 17 Desember 2024 | 17:01 WIB
: Sinkronisasi program urusan pertanahan, Dinas PUPR Kalsel gelar Rakor - Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 17 Desember 2024 | 17:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 73
Banjarmasin, Infopublik - Dalam rangka peningkatanan pengelolaan dan akuntabilitas dalam urusan pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi program dan kegiatan urusan pertanahan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banjarmasin, Selasa (17/12/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kalsel, M Yasin Toyib diwakili Sekretaris, Andri Fadli mengatakan dengan adanya KepmenDagri No. 900 tahun 2023 sebagai panduan utama dalam tata kelola keuangan daerah, menjadi penting bagi semua pihak untuk memahami dan menerapkan kebijakan ini secara efektif guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pertanahan, sebagai salah satu aset vital bagi pembangunan suatu daerah, memerlukan pengelolaan yang efisien dan akuntabel. Oleh karena itu Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Singkronisasi program dan kegiatan terkait, langkah-langkah strategis akan diambil guna meningkatkan pengelolaan pertanahan yang berkualitas,” kata Andri.
Menurutnya, dengan adanya peraturan ini anggaran program dan kegiatan tertentu yang telah dianggarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta penyelesaian sengketa dan ganti rugi tanah, perubahan dari KepmenDagri No. 050 tahun 2021 ke No. 900 tahun 2023 menuntut perhatian ekstra.
“Optimalisasi anggaran daerah, pemahaman teknis yang beragam, dan peningkatan akuntabilitas menjadi fokus utama untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang efektif,” ujarnya.
Kerja sama dan koordinasi antara berbagai pihak memegang peranan penting. Secara bersama-sama, pemangku kepentingan perlu menyelaraskan pemahaman, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat komitmen dalam menjalankan ketentuan kebijakan terbaru.
“Melalui Rapat Koordinasi ini menjadi momentum untuk menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kalsel sehingga dapat mewujudkan pengelolaan pertanahan yang menyeluruh dan efektif guna mendukung kemajuan masyarakat Kalsel secara berkelanjutan,”tambahnya.(MC Kalsel/tgh/ARH/Eyv)