OJK Malang Terima 209 Pengaduan Pinjaman Online dan Investasi Ilegal hingga Desember 2024

:


Oleh MC KOTA MALANG, Selasa, 17 Desember 2024 | 22:07 WIB - Redaktur: Juli - 113


Malang, InfoPublik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang hingga awal Desember 2024 telah menerima 209 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.

Pengaduan yang masuk tersebut berhasil diselesaikan dengan cara damai, namun beberapa juga berakhir di ranah hukum.

Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi tawaran pinjaman meskipun lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman mengklaim di bawah pengawasan OJK.

Ia menekankan bahwa selain OJK, Bank Indonesia juga turut mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia.

Biger juga menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga November 2024.

Biger menambahkan bahwa banyak masyarakat yang awalnya tergoda dengan tawaran pinjaman yang memiliki persyaratan mudah. “Awalnya memang terlihat menguntungkan, namun ketika pinjaman diberikan, biaya penagihan, bunga, dan denda sangat tinggi, yang akhirnya membuat debitur kesulitan. Akibatnya, banyak yang terjebak dengan pinjaman baru yang bunga dan beban yang lebih tinggi,” tutur Biger.

Menyikapi tingginya kasus pinjol, Biger mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan atau merasa dirugikan untuk segera melapor. OJK Malang menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, yang siap melayani pengaduan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Jika masyarakat menjadi korban penipuan online atau salah transfer uang ke pihak yang tidak dikenal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK melalui situs resmi mereka di https://iasc.ojk.go.id. Laporan yang dilakukan dalam waktu 15 menit pertama sangat penting untuk menyelamatkan dana konsumen dari potensi kerugian lebih lanjut.