Pemkab Aceh Besar Salurkan BOP Mukim 2024 untuk Dukung Kegiatan Pemerintahan

: Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 13 Desember 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Untung S - 37


Jantho, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), telah menyalurkan Bantuan Operasional (BOP) Mukim 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan operasional lembaga mukim di wilayah Aceh Besar.

Penyaluran bantuan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, melalui Kepala DPMG, Carbaini S.Ag, pada Kamis (12/12/2024) di Kota Jantho.

Menurut Carbaini, bantuan operasional tahap pertama untuk mukim sudah disalurkan dengan total anggaran sebesar Rp408.000.000,-. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan telah langsung dikirim ke rekening masing-masing mukim.

"Bantuan tahap pertama telah disalurkan, dan tahap kedua akan segera menyusul. Kami berharap dana ini dapat mendukung operasional mukim dalam menjalankan tugas dan fungsinya," jelas Carbaini.

Carbaini menambahkan bahwa dana BOP ini sangat penting untuk mendukung kegiatan administratif mukim, termasuk perjalanan dinas dan pelaksanaan rapat-rapat penting dengan keuchik (kepala desa) serta masyarakat. "Terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh atas dukungan anggaran BOP ini, yang akan mempermudah proses administrasi dan kegiatan sosial di tingkat mukim, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Aceh Besar secara keseluruhan," kata Carbaini.

Efektivitas Penggunaan BOP Mukim

Salah seorang penerima BOP, Imum Mukim Daroy/Jeumpet Kecamatan Darul Imarah, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa dana BOP sangat membantu operasional mukim di wilayahnya. "Dana ini sangat membantu, terutama untuk biaya perjalanan dinas dan makan minum dalam rapat-rapat mukim yang melibatkan keuchik dan masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, tugas-tugas pemerintahan dan kegiatan sosial di mukim kami dapat berjalan lebih efisien dan efektif," ujar Burhanuddin.

Bantuan Operasional Mukim 2024 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/651/2024 tanggal 7 Februari 2024, serta Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 206 Tahun 2024. Penyaluran BOP dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama untuk periode Januari hingga Juni 2024, dan tahap kedua untuk periode Juli hingga Desember 2024. Pada tahap pertama, dana yang disalurkan sebesar Rp201.000.000,-, sementara pada tahap kedua sebesar Rp196.500.000,-.

Bantuan Operasional Mukim itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh Besar untuk memperkuat lembaga mukim, yang memegang peranan penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat bawah. Diharapkan, bantuan ini dapat memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat mukim.

Pemberian Bantuan Operasional Mukim 2024 di Aceh Besar menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat lembaga pemerintahan di tingkat bawah. Dengan adanya dana ini, operasional mukim dapat berjalan lebih lancar, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh Besar. (mc aceh/03y)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 Desember 2024 | 15:18 WIB
Bulan Bakti Karang Taruna Padang: Momentum Penguatan Solidaritas Pemuda
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Senin, 16 Desember 2024 | 07:11 WIB
Menuju MTQ Aceh 2025, Aceh Besar Mulai Melakukan Seleksi Tilawatil Qur'an
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 20:49 WIB
Pemkab Aceh Besar Tegaskan Dukungan untuk UMKM Melalui Pengawasan IRTP
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 20:33 WIB
Puluhan Wartawan dan Duta Wisata di Aceh Ikuti Pelatihan Membuat Konten Wisata