Aceh Tetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616

: Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. Foto: MC Aceh


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 13 Desember 2024 | 16:34 WIB - Redaktur: Juli - 412


Banda Aceh, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal Z.A resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk 2025 sebesar Rp3.685.616.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Penetapan UMP tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.

Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Safrizal menjelaskan bahwa kenaikan 6,5 persen ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Aceh.

Selain menetapkan UMP, Pj Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.737.526, sementara untuk sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP tersebut dilakukan setelah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Apindo, Kadin, Serikat Pekerja, serta akademisi, dan pemerintah.

Akmil menambahkan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP yang baru, dilarang menurunkan upah tersebut.

Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan status lajang dan masa kerja kurang dari satu tahun, serta diterapkan di perusahaan menengah dan besar. Untuk perusahaan kecil dan UMKM, besaran upah disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.

"Pengusaha juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah di perusahaan untuk memastikan peningkatan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun," ujar Akmil.

Penerapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Aceh pada 2025. (MC/02f)