: Kejaksaan Negeri Idi, memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap pada perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. (dok. Kejari Aceh Timur/mc aceh)
Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 11 Desember 2024 | 16:04 WIB - Redaktur: Juli - 77
Banda Aceh, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus pada periode ke-3 tahun 2024, Selasa (10/12/2024).
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan di antaranya, narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri dari narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan narkotika jenis ganja 44,010 gram.
Selanjutnya 12 perkara dan orang dan harta benda (Oharda) sebanyak delapan perkara, diantaranya dua buah senjata api rakitan dan enam buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak izin BPOM sebanyak 2.145 pcs.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, DR Lukman Hakim, dalam rilis.
Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum,” katanya. (mc aceh/01)