Pemko Langsa Gelar Sosialisasi E-Purchasing

: Asisten II Pemko Langsa, Ali Mustafa saat membuka sosialisasi perencanaan dan persiapan pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing serta sosialisasi PDN dan TKDN. (dok. Pemko Langsa/mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 10 Desember 2024 | 13:29 WIB - Redaktur: Juli - 116


Banda Aceh, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi perencanaan dan persiapan pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing serta sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Acara yang digelar selama dua hari sejak Senin-Selasa (9-10 Desember 2024), dilaksanakan di aula Hotel Kartika Langsa, yang dibuka Pj Wali Kota Langsa yang diwakili Asisten II Pemko Langsa, Ali Mustafa.

Ia menyampaikan, bahwa cara ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan efisien di Kota Langsa.

Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan kebijakan prioritas yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk memperkuat industri nasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri lokal, khususnya UMKM, agar mampu berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor sehingga ketahanan ekonomi kita semakin kuat serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, khususnya di daerah kita.

“Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kita memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan sungguh-sungguh. Hal ini mencakup pemanfaatan produk-produk lokal dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Saya berharap hal ini dapat menjadi peluang emas bagi pelaku usaha di Kota Langsa untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka,” katanya lagi, Senin (9/12/2024). 

Selain itu, digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing juga menjadi salah satu agenda penting dalam tata kelola pemerintahan modern. Platform ini bukan hanya alat untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga sarana untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengadaan.

Dengan e-purchasing, bisa meminimalkan risiko penyimpangan, mempercepat proses administrasi, dan mendukung pengadaan yang tepat waktu dan tepat guna. Namun, perlu disadari bahwa setiap perubahan membutuhkan pemahaman yang mendalam dan kerja sama yang kuat dari semua pihak.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Mari kita diskusikan segala hal yang berkaitan dengan penerapan PDN, TKDN, maupun E-Purchasing dengan narasumber yang berpengalaman. "Jangan ragu untuk bertanya, berdiskusi, atau berbagi pengalaman demi meningkatkan kapasitas kita bersama," ajaknya.

Kota Langsa memiliki potensi besar untuk menjadi daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita jalankan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional.

“Saya berharap, hasil dari sosialisasi ini dapat langsung diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Tidak hanya itu, mari kita jadikan acara ini sebagai momentum untuk semakin meningkatkan komitmen kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan,” harapnya.

Sebelumnya Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Irfan Arief yang juga sebagai Ketua Panitia, melaporkan acara ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta aturan turunannya.

Selain itu, perkembangan teknologi mengharuskan untuk mengadopsi metode pengadaan yang lebih modern dan efisien, yaitu melalui sistem E-Purchasing, yang diatur dalam kebijakan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sedangkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang pentingnya penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa, sebagai wujud dukungan terhadap industri nasional dan pengembangan ekonomi daerah. (mc aceh/01)