: Surat pemberitahuan tentang status laporan. FOTO PANWASLIH ACEH
Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 10 Desember 2024 | 13:26 WIB - Redaktur: Juli - 122
Banda Aceh, InfoPublik – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan terkait dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan kericuhan dalam debat publik ketiga Pilkada Aceh 2024. Peristiwa tersebut terjadi di The Pade Hotel, Aceh Besar, pada Selasa malam (19/11/2024).
Keputusan itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, melalui surat resmi tertanggal 4 Desember 2024, yang diterima Media Center Aceh pada Senin (9/12/2024).
Dalam surat itu, Panwaslih menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, terhadap Muhammad Daud dan Yusril alias Pale, tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Muhammad Ali, keputusan ini diambil berdasarkan penelitian, pemeriksaan, dan kajian terhadap laporan dengan nomor registrasi 04/REG/LP/PG/Prov/01.00/XII/2024 yang diajukan oleh Hendra Budian. Setelah melalui proses telaah, Panwaslih menilai bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah hingga menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan, atau denda paling sedikit Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Unsur dengan sengaja belum terpenuhi karena tidak tergambar adanya niat atau mens rea yang jelas dari terlapor. Selain itu, laporan juga tidak didukung oleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelas Muhammad Ali.
Panwaslih juga menambahkan bahwa kericuhan yang terjadi selama debat publik tersebut tidak hanya berdampak pada pasangan calon nomor urut 01, tetapi juga dirasakan oleh pasangan calon nomor urut 02. Oleh karena itu, kasus ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Keputusan ini sekaligus menutup laporan terhadap dugaan tindakan provokatif yang menjadi salah satu perhatian publik selama proses Pilkada Aceh 2024 berlangsung. (MC ACEH/01)