- Oleh MC KAB SERUYAN
- Rabu, 4 Desember 2024 | 14:51 WIB
: Kegiatan Pj Bupati Seruyan buka Sosialisasi Produk Hukum Daerah - Foto : Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Senin, 2 Desember 2024 | 21:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 126
Sampit, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi yang bertujuan untuk menyampaikan publikasi dan penyebaran informasi mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan kepada masyarakat, untuk menjadi pedoman dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat hukum adat.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini, dibuka langsung oleh Pj Bupati Seruyan,Djainuddin Noor,,Senin (2/12/2024).
Dalam sambutannyaPenjabat (Pj) Bupati berharap melalui kegiatan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat yang merupakan inisiatif DPRD, kita sepakati begitu penting untuk diketahui dan dijadikan pedoman, guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat melalui penerbitan surat keterangan tanah adat.
Ia juga menambahkan dengan kegiatan ini semoga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan, serta mendorong kesadaran bagi masyarakat khususnya aparatur Pemerintah Daerah dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa untuk bergerak, menerapkan serta menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah kabupaten Seruyan ini.
Narasumber dari kegiatan ini adalah Bapak Arahman anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang juga menjabat sebagai ketua Badan pembentukan peraturan daerah kabupaten Seruyan, Bapak Simpun Sampurna ketua Yayasan pemberdayaan dan pengkajian masyarakat dan masyarakat adat Kalimantan serta Bapak Jovi Indo Barus perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang memberikan penjelasan mendetail tentang pentingnya produk hukum daerah serta mekanisme pelaksanaannya. Acara ini juga akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan pihak narasumber. (mc Kab Seruyan/RJ/eyv).