: Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama unsur i Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Ketua KPU dan Ketua Banwaslu serta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melakukan pemusnahan sejumlah surat suara lebih dan rusak jelang Pilkada, di halaman kantor KPU Mura, Selasa (26/11/2024).
Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Rabu, 27 November 2024 | 02:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 45
Puruk Cahu, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama unsur i Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Ketua KPU dan Ketua Banwaslu serta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melakukan pemusnahan sejumlah surat suara lebih dan rusak jelang Pilkada, di halaman kantor KPU Mura, Selasa (26/11/2024).
Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan terima kasih, mulai dari persiapan sampai dengan detik-detik pemilihan, siapapun kita tetap mengambil peran yang positif dalam rangka mendukung pelaksanaan.
Ia juga meminta untuk memahami batasan kontek aturan hal-hal yang menjadi kewenangan masing-masing, supaya penyelenggara pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik. “Terkait pemantau kesiapan TPS semua relatif sudah siap hanya catatan yang perlu diingat, penyampaian undangan/ atau C pemberian itu, karena batas waktunya sore hari ini, Selasa (26/11/2024), sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih, tidak ada kendala untuk datang ke TPS,”ujarnya.
“Hari ini,kita menyaksikan sejumlah sisa suara lebih dan rusak yang akan nanti ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang belaku,"imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mura, Okto Dinata, menyampaikan bahwa surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024 yang dimusnahkan sebanyak 272 lembar terdiri dari 271 lebih dan 1 rusak.
“Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024 sebanyak 3 lembar terdiri atas dua lebih dan satu surat suara rusak,” kata Okto.
Sejumlah surat suara lebih dan rusak tersebut dilakukan, penghitungan ulang oleh Forkominda dan sebelum dilakukan pemusnahan dan disahkan dengan dilakukan penandatanganan berita acara nomor 235PP.09-BA6212/2024, tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 di KPU Kabupaten Murung Raya, sekaligus penyerahan Berita tersebut kepada Kapolres dan Banwaslu Kabupaten Murung Raya.(DiskominfoSP_Nof, Rid/Eyv).