- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 16:04 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 12:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 43
Padang, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, melepas secara langsung pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari Gudang Logistik KPU Kota Padang, Jalan Bypass Kilometer 19, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (26/11/2024).
Pj Wako berharap distribusi logistik ke seluruh kelurahan hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke tujuan dalam kondisi yang baik dan lengkap.
"Kita meyakini seluruh persiapan penyelenggaraan termasuk logistik Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan KPU Kota Padang dengan baik," ujar Andree Algamar dalam sambutannya.
Andree menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang siap berkolaborasi dengan unsur TNI-Polri, KPU, dan Bawaslu Kota Padang untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung besok. Ia pun berharap partisipasi pemilih meningkat, karena satu suara menentukan kemajuan Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Padang lima tahun ke depan.
"Besok hari H Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Kepada warga Kota Padang, mari kita sukseskan alek demokrasi ini dengan beramai-ramai menggunakan hak suara ke TPS," imbuh Andree Algamar didampingi Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengatakan pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 dilakukan hari ini ke 1.487 TPS yang ada di 104 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.
"Dalam pendistribusian logistik ini kami bekerja sama dengan PT POS Indonesia Cabang Padang yang menyediakan 20 truk ekspedisi," sebutnya.
Dorri Putra menjelaskan, isi logistik terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, surat suara, kotak suara, bilik suara, hingga tinta dan perlengkapan penunjang lainnya.
"Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang pada Pilkada Serentak 2024 ini berjumlah 665.176 pemilih. Selain itu, ada pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan/Pindahan) yang dapat memberikan suara mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Lalu, pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang memiliki waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Syaratnya membawa KTP-el, IKD, atau Suket," terang Dorri.
(MC Padang/ April)