- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 25 November 2024 | 20:40 WIB - Redaktur: Elvira - 46
Lumajang, InfoPublik – Menyambut Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/225/427.72/2024, yang menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024.
Penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Lumajang, untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan umum yang merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam pembangunan demokrasi. Melalui libur nasional ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal tanpa adanya kendala waktu.
Namun, Surat Edaran ini juga mengingatkan kepada seluruh unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, untuk mengatur penugasan pegawai secara optimal.
Tujuannya agar layanan publik tetap berjalan dengan lancar, dan tidak terjadi kekosongan personel yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat pada hari libur tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap agar seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran Pilkada serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu, yang juga didukung oleh pelayanan publik yang tidak terganggu, akan semakin memperkuat keberhasilan demokrasi di Lumajang. (MC Kab. Lumajang/An-m)