- Oleh MC PROV BANTEN
- Rabu, 27 November 2024 | 20:36 WIB
: Seorang pemilih berkebutuhan khusus (kiri), mencoba membaca surat suara menggunakan alat bantu tunanetra, di ruang rapat KPU Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Minggu, 24 November 2024 | 21:26 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 140
Batang, InfoPublik - Pemilih berkebutuhan khusus mendapatkan sosialisasi tentang cara menggunakan hak pilihnya, saat pilkada serentak nanti. KPU Batang menghadirkan perwakilan pemilih berkebutuhan khusus, untuk diedukasi cara menggunakan alat bantu tunanetra, saat berada di bilik suara.
Anggota Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Wiroso mengatakan, bagi pemilih berkebutuhan khusus, selain sosialisasi langkah yang paling tepat dengan rutin mengikuti simulasi pencoblosan.
“Alat bantu tunanetra yang ada saat pencoblosan sekarang kurang maksimal, seringkali tulisan braille titiknya kurang timbul, bahan kertasnya juga tidak sesuai, karena sulit diraba,” katanya, saat ditemui di KPU Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (23/11/2024).
Sebagai pemilih berkebutuhan khusus, ia menyarankan agar ke depan surat suara harus berbahan kertas brailon. “Paling gampang solusinya ya kami bawa pendamping saat memilih disertai alat bantu tunanetra yang juga penting buat kami,” jelasnya.
Sebanyak 2.210 pemilih berkebutuhan khusus dari kalangan tunanetra, tunarungu di Kabupaten Batang nantinya akan menggunakan hak pilihnya. Beberapa komunitas warga berkebutuhan khusus seperti National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Dipakarya, dan alumni SLB yang telah memiliki hak pilih, diundang KPU untuk diedukasi.
Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Batang Khikmatun mengakui, alat bantu tunanetra yang ada kemanfaatannya bagi pemilih berkebutuhan khusus belum optimal. Dibutuhkan pula kertas khusus bagi mereka, agar memudahkan saat menggunakan hak pilihnya.
“Yang tidak kalah pentingnya, kursi prioritas bagi pemilih berkebutuhan khusus, yang belum tepat sasaran. Terkadang kursi sudah ada, tapi karena tidak ada tanda khusus, akhirnya karena ketidaktahuan warga umum, membuat mereka langsung duduk, tanpa melihat peruntukannya,” ungkapnya.
Khikmatun menyarankan, bagi pemilih berkebutuhan khusus diizinkan membawa pendamping saat menggunakan hak pilihnya. “Syaratnya mereka harus menandatangani Formulir C Pendamping, yang isinya tidak boleh membocorkan pilihan dari pemilih berkebutuhan khusus,” pungkasnya.
Dapat pula dengan cara meletakkan surat suara pada alat bantu tunanetra dalam posisi tepat, agar mudah dipahami pemilih berkebutuhan khusus dalam mencoblos. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)