: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Muhammadun melalui Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Murjani mengatakan pentingnya digitalisasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program sosial. - Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 19 November 2024 | 18:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 99
Banjarmasin, InfoPublik - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan pelatihan dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Pengumpulan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (SIMPPSDBS) bagi penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas penyelenggara dalam pengelolaan program sosial berbasis teknologi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Muhammadun melalui Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Murjani mengatakan pentingnya digitalisasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program sosial.
“Aplikasi SIMPPSDBS ini menjadi solusi modern dalam pengelolaan izin dan pelaporan kegiatan UGB dan PUB. Dengan aplikasi ini, proses administrasi menjadi lebih efisien, sehingga kita dapat memastikan pengumpulan dan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan,” katanya, Banjarmasin, Selasa (19/11/2024).
Dinas Sosial sebagai salah satu satuan kerja perangkat daerah teknis provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan diantaranya adalah pembinaan dan pengawasan dalam UGB dan PUB
Ditekankannya, Dinas Sosial Provinsi Kalsel bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel yang mana merupakan lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non perizinan atas hasil pertimbangan teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait.
"Kami berharap aplikasi ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung pengelolaan kegiatan sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,”imbuhnya.
Dirinya pun berkomitmen Dinas Sosial Provinsi Kalsel terus mendukung para penyelenggara dalam proses adaptasi teknologi ini, termasuk melalui pendampingan berkelanjutan dan pelatihan lanjutan jika diperlukan.
Sementara Kepala Seksi Pemantapan Kebangsaan dan Permasalahan Strategis Daerah (PKPSDS), Rahmat menyebutkan maksud dari kegiatan yaitu untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang.
"Dan tujuan kegiatan meningkatnya peran serta dan partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan UGB dan PUB," kata Rahmat.
Peserta kegiatan ini berjumlah 56 orang, berasal unsur Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP/Dinas PTSP/SKPD lainnya, Swasta (PT, CV, Toko, Bank, dan lain-lain).
Narasumber yang dihadirkan sebanyak empat orang terdiri dari Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Penjabat (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan Pengelolan Sumber Dana Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia. (MC Kalsel/Rns/ARH/Eyv)