Pjs Wali Kota Banjarbaru Sosialisasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024

: Pjs Wali Kota Banjarbaru sosialisasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 -Foto:mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 19 November 2024 | 15:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 67


Banjarbaru, InfoPublik - Penjabat Sementara (Pjs) Wali kota Banjarbaru, Nurliani membuka secara resmi sosialisasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru 2023-2024 yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Banjarbaru, Selasa (18/11/2024).

"Rencana tata ruang wilayah RT/RW Kota adalah rencana tata ruang dalam wilayah administrasi perkotaan dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 : 25.000. RT/RW Kota ini disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan kebutuhan akan ruang untuk pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan,” kata Nurliani.

Dia menambahkan pelaksanaan penataan ruang ini meliputi tiga kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

"Salah satu bagian dari kegiatan penataan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru adalah peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang RT/RW Kota Banjarbaru tahun 2014-2034,” imbuhnya.

Hasil peninjauan kembali terhadap Perda nomor 13 Tahun 2014 adalah rekomendasi bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Perda tersebut.

"Dari hasil revisi Perda nomor 13 tahun 2014 tentang RT RW Kota Banjarbaru tahun 2014-2034, maka terbitlah Perda nomor 4 tahun 2024 sampai 2043 tentang RT RW Kota Banjarbaru tahun 2024-2043 yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2024,” jelasnya.

Dengan adanya Perda nomor 4 tahun 2024 ini maka diharapkan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.(MC Kalsel/Jml/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya