BNNP Kalsel Ungkap Kasus Peredaran Sabu Mencapai 271 Gram

: BNNP Kalsel ungkap kasus Peredaran Sabu Mencapai 271 Gram -Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 19 November 2024 | 14:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 49


Banjarmasin, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di banua. Ada dua kasus besar terungkap dalam operasi yang dilakukan pada bulan September dan Oktober 2024, dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 271 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender langsung oleh Penyidik Madya BNNP Kalsel, Kombes Andri Koko Prabowo.

Ia menerangkan Kasus pertama terjadi pada 25 September 2024 di Desa Banua Anyar Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Tersangka bernama Wahyudin alias Udin berhasil diamankan di sebuan kebun karet setelah petugas BNNP menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Wahyudin kedapatan memiliki dua paket besar sabu dengan berat bersih 173,23 gram. Setelah proses pengujian laboratorium, sebanyak 173,18 gram sabu dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” kata Andri.

Kemudian, kasus kedua terungkap pada 18 Oktober 2024 di Jalan A. Yani Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Petugas BNNP menangkap seorang pria bernama Ahmad Syaifullah alias Iful di gerbang batas kota Banjarmasin.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 98,16 gram. Setelah dilakukan pengujian, sebanyak 97,59 gram sabu dimusnahkan,” terangnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di BNNP Kalsel. Langkah tegas ini menuniukkan komitmen BNNP Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. MC Kalsel/tgh

 

Berita Terkait Lainnya